TATA TERTIB
TATA TERTIBTahun Pelajaran : 2009 / 2010
A. UMUM
1. Upacara Bendera dilaksanakan hari Senin dan setiap tanggal 17 tiap bulan.
2. Pembina upacara Kepala Sekolah / Guru
B. PELAJAR
a. Intra Kurikuler
1. Datang ke sekolah pukul 06.45 WIB
2. Masuk sekolah pukul 07.00 WIB, pulang pukul 12.40 WIB
Bagi kelas I dan II menyesuaikan
3. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal
4. Waktu istirahat harus di luar kelas
5. Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan
6. Selalu menjaga kebersihan
b. Ekstra Kurikuler
1. Mengikuti secara aktif kegiatan Pramuka
2. Mengikuti secara aktif kegiatan Kesenian
3. Mengikuti secara aktif kegiatan Olah raga
4. Mengadakan kelompok belajar
C. LARANGAN
1. Dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin
2. Dilarang merokok
3. Dilarang berpakaian yang tak senonoh
D. SANGSI PELANGGARAN
1. Peringatan langsung lisan/tertulis tembusan pada orang tua
2. Dikeluarkan sementara dari sekolah
3. Dikeluarkan dari sekolah
E. TENAGA TEKNIS / GURU
1. Tugas mengajar
2. Menbuat program semester, program mengajar harian dan mengerjakan administrasi lainnya
3. Berada di sekolah/mengajar setiap hari kerja
4. Memelihara ketertiban kelas
5. Mengadakan evaluasi
6. Ikut membina hubungan baik dengan masyarakat
7. Berperilaku sebagai seorang guru