PENERIMA BEASISWA MISKIN SDN JENANG 06
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JENANG 06
KECAMATAN MAJENANG
Nomor : 422.5/635/11/2010
TENTANG
PENERIMAAN BEASISWA BAGI SISWA KELUARGA MISKIN
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
MENIMBANG : Bahwa dalam rangka Kesejahteraan siswa dan kelangsungan Pendidikan siswa dari keluarga miskin perlu adanya Keputusan Kepala Sekolah.
MENGINGAT : Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Beasiswa Miskin tahun 2010 dari Kepala DISDIKPORA Kabupaten Cilacap Nomor 422.5/0347/07/14 tanggal 10 Februari 2010
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Daftar siswa penerima Beasiswa Miskin tahun 2010 SD Negeri Jenang 06 seperti tercantum pada lampiran 1 surat keputusan ini.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KETIGA: : Keputusan ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.
KEEMPAT : Daftar siswa terdapat pada lampiran ini sesuai dengan situasi dan kedudukan tingkat kelas pada pengajuan tanggal 18 Februari 2010.
Ditetapkan di : Jenang
Pada tanggal : 18 Februari 2010
Kepala Sekolah
MAFTUHIN, S.Pd.
NIP. 19621005 198405 1 003
Tembusan Kepada Yth. :
1. Ketua Komite Sekolah
2. Arsip
SK Sedang Tidak Menerima Beasiswa Lainnya
Format A. Aplikasi Beasiswa Miskin
Format B. Keterangan Tidak Mampu
Format C. Keterangan Kelakuan Baik